Thursday, 13 October 2011

Pasal 28 C

(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
Ayat ke1 dari pasal 28C merupakan pengembangan dari pasal sebelumnya, yaitu pasal Pasal 28A yang berbunyi : “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.” Namun hidup tentunya tidak hanya perlu dipertahankan, tetapi juga perlu untuk dikembangkan, oleh karena itu manusia membutuhkan pengembangan diri, pendidikan, IPTEK, seni dan budaya. Apalagi perkembangan zaman yang semakin canggih saat ini menuntut setiap manusia untuk dapat meningkatkan kualitas hidupnya apabila ingin bertahan. Dan melalui pasal 28C ayat 1 inilah negara mencoba untuk melindungi rakyaknya untuk bisa mendapatkan hak yang sama dalam upaya meningkatkan kualitas dirinya dan bersosialisasi dengan masyarakat sekitarnya.    
Sedangkan pasal 28C ayat 2 dibuat oleh negara dengan maksud untuk melindungi setiap warganya atau bahkan setiap orang untuk bisa memajukan dirinya dalam rangka memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
Kasus
 “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.”
Tidak bisa dipungkiri nilai dari biaya untuk masuk sekolah dari SD sampai Perguruan Tinggi sangat tinggi. Di beragam media berkembang isu-isu pendidikan legal mulai dari biaya sampai kualitas lulusan. Isu biaya di tahun ajaran baru sekarang menjadi superstar di kalangan orang tua atau wali para siswa dan atau mahasiswa.
Banyak pihak yang dipersalahkan mengenai biaya pendidikan legal ini. Seharusnya murah, seharusnya gratis, seharusnya semua mendapat kesempatan yang sama, seharusnya…seharusnya…
Namun di negara Indonesia ini menunggu yang “seharusnya” itu sepertinya masih lama. Karena memang semua juga masih harus sekolah dan belajar, termasuk pihak-pihak yang dipersalahkan itu.
Pada dasarnya, hak untuk berpikir dan bertindak mendapatkan ilmu atau pendidikan adalah milik semua orang. Tergantung apakah masing-masing mau menggunakan haknya atau tidak. Kalau memang yang ingin di didik itu menggunakan haknya dan terus berjuang mendapatkan ilmu dengan berbagai cara, tentunya ada jalan bahwa pendidikan itu akan gratis.
Tentu saja cara yang dipergunakan adalah berprestasi, baik dari segi nilai akademis, kreativitas, inovasi, serta bersosialisasi untuk memperluas wawasan yang pastinya juga bagian dari berlajar atau mendapatkan pendidikan. Dengan demikian jika setiap siswa atau mahasiswa di Indonesia saling bekerjasama sekaligus berkompetisi secara sehat dengan cara-cara yang demikian, hampir pasti pendidikan Indonesia akan gratis. Dan hampir pasti bangsa ini akan maju.
Intinya, finansial bukanlah masalah untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Jika definisi dari pendidikan yang layak adalah mendapatkan satu sarana gedung, bangku, lab, pengajar atau dosen, buku-buku, dsb. Maka kesemuanya bisa didapat secara gratis jika telah berusaha keras mendapatkan itu semua dengan cara yang kreatif.

untuk kondisi seperti sekarang ini, apapun Undang-Undang yang dibuat oleh negara kalau tidak didukung oleh semua elemen masyarakat, fakta dilapangan telah kita lihat dan alami, dimana siswa Kristen yang sekolah dinegeri, disuruh baca Syahadat, itu salah. Ada juga siswa Islam yang sekolah di sekolah Kristen/Katholik, disuruh dan diberi kitab injil, ini juga salah. Sekarang jaman sudah berubah, di Indonesia sudah banyak orang yang pintar, cerdas. Sebait kalimat dalam RUU, sudah bias ditafsirkan bermacam-macam. Memang negara ini sedang sakit, sudah tidak ada lagi namanya toleransi antar umat beragama tetapi ditutup-tutupi, sudah
terbukti dengan kejadian Maluku,Poso,Pontianak,dan lain-lain.
Nah, sekarang pemerintah membuat RUU Pendidikan, yang didalamnya terdapat satu pasal yang mengatur tentang pendidikan beragama,dimana siswa beragama A diajar oleh guru yang beragama A juga.

Di lihat dari pasal 28c, “Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya”. Dalam kenyataanya masih banyak warga indonesia yang tertekan dalam mempejuangkan haknya contohnya di bidang pendidikan banyak orang yang ingin bersekolah tetapi terbentur biaya pendidikan, meskipun pemerinah sudah mencanangkan program wajib belajar sembilan tahun dan itu gratis tetapi para orang tua di pusingkan dengan masalah biaya buku karena setiap sekolah mewajibkan siswanya membeli buku paket, atau tidak biasanya guru menyuruh siswanya mengerjakan tugasnya di buku paket dan mau tidak mau harus membeli buku paket.  Dan lagi dengan biaya baju seragam dan sepatunya
Masyarakat Indonesiapun akhirnya tidak dapat memajukan dirinya maupun membangun negara menjadi negara yang maju.
Demo-demo yang menjadi aspirasi masyarakat juga hanya di anggap angin lalu dan jarang sekali pemerintah menanggapinya dan membuat pedemo anarkis dan akhirnya pendemo pun yang di persalahkan.


 































Di susun oleh:

Alsky K S
Diah Hidayanti
Latifah Rambe
M Irfan R
Sherra Adianty S

Kelas : 1KA 09
UNIVERSITAS GUNADARMA
2011/2012

Monday, 10 October 2011

sedang apa dan dimana - sammy simorangkir

dulu selalu ada waktu untuk kita
kini ku sendiri
dulu kata cinta tak habis tercipta
kini tiada lagi (lagi)

sedang apa dan dimana dirimu yang dulu ku cinta
ku tak tahu tak lagi tahu seperti waktu dulu
apakah mungkin bila kini ku ingin kembali
menjalani janji hati kita

sedang apa dan dimana wooo
sedang apa dan dimana dirimu yang dulu ku cinta
ku tak tahu tak lagi tahu seperti waktu dulu
apakah mungkin bila kini ku ingin kembali
menjalani menjalani menjalani janji hati kita