Thursday, 4 June 2015

Etika Profesi Seorang Database Administrator



Kode Etik Seorang IT
Kode etik profesi Informatikawan merupakan bagian dari etika profesi. Kode etik profesi merupakan lanjutan dari norma-norma yang lebih umum yang telah dibahas dan dirumuskan dalam etika profesi. Kode etik ini lebih memperjelas,mempertegas dan merinci norma-norma ke bentuk yang lebih sempurna walaupun sebenarnya norma-norma terebut sudah tersirat dalam etika profesi. Dengan demikian kode etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik, apa yang benar dan apa yang salah dan perbuatan apa yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang profesional. Tujuan utama dari kode etik adalah member pelayanan khusus dalam masyarakat tanpa
mementingkan kepentingan pribadi atau kelompok. Kompetensi profesi IT adalah tentang memenuhi kebutuhan atau permintaan perusahaan baik local maupun global. Dalam memahami kebutuhan kompetensi tersebut maka perlu suatu formalisasi yang lebih baik dan tepat mengenai pekerjaan profesi yang berkaitan dengan keahlian dan fungsi dari tiap jabatannya. Kompetensi mencakup pengetahuan, keterampilan dan pengalaman yang diperlukan untuk melakukan pekerjaannya. Hal ini menimbulkan kebutuhan untuk dibentuknya suatu standar dengan sertifikasi IT.
Visi dari standar kompetensi profesi TI di Jepang yaitu Untuk mencapai keunggulan dalam bidang Teknologi Informasi melalui pengembangan profesional TI bersertifikat mengikuti standar dunia yang diakui dan mempercepat pembangunan ekonomi melalui penyebaran baik di dalam negeri maupun di luar negeri dengan pengetahuan yang sangat terlatih dan berkualitas. Disini akan diberikan salah satu profesi dari IT yaitu profesi DBA

Database Administrator
Pengertian Database Administrator Database Administrator adalah seseorang yang bekerja dalam memanage sebuah database dalam jaringan komputer. Peran Database Administrator adalah untuk merancang, memasang, mengelola, dan perusahaan mengoptimalkan server dan komponen terkait untuk mencapai kinerja yang tinggi dari berbagai aplikasi bisnis yang didukung oleh tuning server yang diperlukan. Ini termasuk memastikan ketersediaan aplikasi client / server, mengkonfigurasi semua implementasi baru, dan mengembangkan proses dan prosedur untuk manajemen berkelanjutan lingkungan server. Mana yang berlaku, Administrator Server akan membantu dalam mengawasi keamanan fisik, integritas, dan keamanan dari pusat data / server .
Database administrator bertanggungjawab terhadap performance, integeritas, dan keamanan dari database. Peran tambahan yang diperlukan kemungkinan besar termasuk perencanaan, pembangunan (development), troubleshooting. Pendekatan database mengikuti beberapa prinsip:

* Data tetap konsisten dalam database
* Data terdefinisi dengan jelas
* User mengakses data secara bersamaan, dalam bentuk yang cocok untuk mereka
* Ada ketentuan untuk keamanan data dan recovery control (semua dapat masih dapat diperoleh dalam keadaaan darurat)

Peran database administrator meningkat berdasarkan database dan proses yang dikelola dan kemampuan dari database management system (DBMS).

Tingkatan DBA
·       Database Analysts/Query Designers
·       Junior  DBAs
·       Midlevel DBAs
·       DBA Consultan

Etika Profesi Database Administrator
Menjaga rahasia database dimana tempat kita bekerja. Apabila kita berhenti dari suatu perusahaan, dan masuk ke perusahaan lain kita tidak boleh membocorkan rahasia dari perusahaan lama.


Sumber : https://yusniaalfisyahrin.wordpress.com/2011/07/09/etika_profesi_dba/

Thursday, 16 April 2015

Pengelola @TrioMacan2000 Dijerat Pasal Berlapis


Jakarta - Pengelola akun Twitter @TrioMacan2000 Raden Nuh, Edy Saputra, dan Koes Hardjono menjalani sidang perdana mereka untuk kasus pemerasan yang dilakukan kepada Dirut PT TBIG, Abdul Satar. Ketiganya didakwa jaksa dengan pasal berlapis.

Dalam dakwaan pertama yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Azy Tyawatdana saat persidangan di PN Jaksel, Senin (23/3/2015), ketiganya dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 29 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP.

Menurut Jaksa, dakwaan pertama dikenakan pada tiga terdakwa atas perbuatan mereka karena mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi kepada korban.

Sementara di dakwaan kedua, ketiganya dikenai Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 29 UU ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. "Dengan sengaja mengirim informasi atau membuat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan penghinaan," kata Jaksa.

Sedangkan pada dakwaan ketiga seluruh terdakwa dijerat Pasal 369 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atas perbuatan memberi ancaman pencemaran nama baik dan membuka rahasia.

"Ada perbuatan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melakukan ancaman pencemaran nama baik," kata jaksa.

Dakwaan keempat yaitu Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atas perbuatan penipuan. "Terdakwa melakukan penipuan, karena menjanjikan akan menghapus informasi yang diposting setelah dikirimkan uang, tapi setelah dikirim tetap tidak dihapus," jelas Azy.
Sedangkan dakwaan terakhir yaitu para terdakwa dijerat dengan Pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Terdakwa didakwa pencucian uang karena mendapat USD 5 ribu kemudian diubah menjadi rupiah lalu didistribusikan," tukas jaksa.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut ketiga terdakwa mengajukan keberatan. Namun ketiganya diberikan kesempatan untuk menyampaikan keberatannya pada sidang berikutnya dengan agenda eksepsi.


Kasus ini menurut UUD ITE tahun 2008 akan dikenakan pasal 29 yang berbunyi “ Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti  yang ditujukan secara pribadi”
Dan akan dikenakan pidana sesuai pasal 45 ayat 3 yang berbunyi “ Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidanapenjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).”