Masyarakat terdiri dari individu-individu yang berda latar belakang yang kemudian membentuk menjadi kelompok-kelompok sosial. Dengan adanya kelompok sosial timbullah adanya suatu pelapisan masyarakat atau terbentuk masyarakat yang berstrata.
Istilah stratifikasi atau stratification berasal dari kata STRATA atau Stratum yang berarti lapisan. Oleh karena itu, Social Stratification sering di artikan dengan Lapisan Sosial. Stratifikasi sosial adalah pengelompokan atau pembedaan kelompok masyarakat atau terjadi lapisan-lapisan secara bertingkat.
Pengertian stratifikasi menurut para ahli
- Stratifikasi sosial menurut Pitirim A. Sorokin adalah perbedaan penduduk / masyarakat ke dalam lapisan-lapisan kelas secara bertingkat (hirarkis).
- Stratifikasi sosial menurut Drs. Robert M.Z. Lawang adalah penggolongan orang-orang yang termasuk dalam suatu sistem sosial tertentu ke dalam lapisan-lapisan hirarkis menurut dimensi kekuasaan, privilese dan prestise.
- Menurut Theodorson, berarti jenjang status dan peranan yang relatif permanen yang terdapat didalam sistem sosial (dari kelompok kecil sampai ke masyarakat) di dlm hal pembedaan hak, pengaruh dan kekuasaan .
- statifikasi sosial menurut max weber adalah stratifikasi sosial sebagai penggolongan orang-orang yang termasuk dalam suatu sistem sosial tertentu ke dalam lapisan-lapisan hirarkis menurut dimensi kekuasaan, privilese dan prestise.
Dasar-dasar pembentukan pelapisan sosial
Ukuran kekayaan
Kekayaan dapat dijadikan lapisan-lapisan sosial, barang siapa yang memiliki banyak kekayaan akan menjadi lapisan yang teratas dalam masyarakat. Sebaliknya jika memiliki sedikit kekayaan akan menjadi lapisan bawah. Mengukur kekayaan dilihat dari tempat tinggal, cara berpakaian dan gaya hidup serta tersier yang dimilikinya.
Ukuran wewenang dan kekuasaan
Seseorang yang memiliki wewenang atau kekuasaan paling besar akan menempati lapisan sosial tertatas. Kekuasaan dan wewenang seseorang juga dilihat dari kekayaan seseorang, karena orang-orang yang kaya dapat berkuasa dalam masyarakat yang tidak kaya.
Ukuran kerhormatan
Orang-orang yang disegani oleh masyrakat akan menempati lapisan atas dalam lapisan sosial. Ukuran kerhomatan contohnya dalam kehidupan di desa, dapat dilihat dari jasa orang tersebut terhadap masyarakat .
Ukuran Ilmu Pengetahuan
Ukuran ilmu pengetahua sering dipakai oleh anggota-anggota masyarakat yang menghargai ilmu pengetahuan. Penguasa pengetahuan biasanya terdapat dalam gelar-gelar akademik. Seseorang yang paling menguasai ilmu pengetahuan akan menempati lapisan atas dari lapisan sosial.
Pembedaan peapisan sosial menurut sifatnya.
Menurut sifatnya, sistem pelapisan sosial dalam masyarakat dapat dibedakan sebagai berikut:
- Sistem pelapisan masyarakat yang tertutup
Dalam sistem ini permindahan anggota masyarakat ke lapisan yang lain baik ke atas maupun kebawah tidak mungkin terjadi, keuali ada hal-hal yang istimewa
- Sistem pelapisan masyarakat yang terbuka
Di dalam sistem yang demikian ini setiap anggota masyarakat memiliki kesempatan untuk jatuh kelapisan bawahnya atau naik ke lapisan di atasnya.
Sistem ini dapat kita temukan misalnya di Indonesia, setiap orang di beri kebebasan dalam menduduki jabatan bila ada kesempatan dan kemampuan untuk itu.
PERSAMAAN DERAJAT
Persamaan derajat adalah persamaan niali, harga dan taraf yang membedakan makhluk satu sama lain. Dalam bermasyarakat selain adanya pelapisan sosial di dalam masyarakat juga terdapat kesamaan derajat . pada umumnya sifat manusia adalah timbal balik, artinya masyarakat memiliki hak dan kewajiban terhadap masyarakat atau negara. Dalam negara modern hak-hak dan kebebasan-kebebasan asasi di lindungi oleh undang-undang dan menjadi hukum positif. Undang-undang tersebut berlaku pada setiap individu tanpa terkecuali, dalam arti setiap orang memiliki kesamaan derajat dan di lindungi oleh Undang-undang.
Dalam Undang-undang 1945 mengenai hak dan kebebasan mengenai kesamaan derajat sudah tertulis dengan secara jelas dalam pasal-pasalnya. Sebagaimana kita tahu bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yang tidak membedakan satu dengan lainya dalam hukum.